Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan penjelasan mengenai draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai respons terhadap reaksi yang muncul di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang tersebar di platform media sosial berbeda dengan versi yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR melakukan pemantauan terhadap penolakan yang berkembang di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi substansi yang sebenarnya terkandung dalam RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam RUU TNI, dimana perubahan yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat aspek hukum ke depannya. Pasal-pasal yang menjadi titik fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan dan memaparkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan dalam pembahasan. Revisi yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI yang tersebar di kalangan masyarakat.