Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

Date:

Share post:

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter persegi, namun setelah pemeriksaan oleh Pemkab Bogor, luasnya ternyata bertambah menjadi sekitar 15 meter persegi. Dalam area tersebut terdapat 39 bangunan, dimana 14 bangunan berada dalam izin yang ada, sementara 25 bangunan lainnya tidak memiliki izin yang sesuai. Meskipun 14 bangunan yang berizin, tidak ada satu pun wahana yang berizin di dalamnya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin, dengan tujuan untuk dijadikan daerah resapan air. Kepolisian Provinsi Jabar telah melaksanakan instruksi tersebut sejak 6 Maret 2025 dan menargetkan pembongkaran selama 15 hari. Selama proses pembongkaran, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan ditemukan data baru berupa dokumen site plan yang mengungkapkan adanya total 50 bangunan, dimana 36 di antaranya tidak memiliki izin yang sesuai.

Source link

Semua BErita

Diet Ketat ala Artis K-pop: Bahaya Stop Datang Bulan

Mengutip pengalaman bintang K-Pop Soyou dan Jeon Hyosung, mereka berbagi kisah tentang tekanan yang mereka alami terkait berat...

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...