PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter persegi, namun setelah pemeriksaan oleh Pemkab Bogor, luasnya ternyata bertambah menjadi sekitar 15 meter persegi. Dalam area tersebut terdapat 39 bangunan, dimana 14 bangunan berada dalam izin yang ada, sementara 25 bangunan lainnya tidak memiliki izin yang sesuai. Meskipun 14 bangunan yang berizin, tidak ada satu pun wahana yang berizin di dalamnya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin, dengan tujuan untuk dijadikan daerah resapan air. Kepolisian Provinsi Jabar telah melaksanakan instruksi tersebut sejak 6 Maret 2025 dan menargetkan pembongkaran selama 15 hari. Selama proses pembongkaran, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan ditemukan data baru berupa dokumen site plan yang mengungkapkan adanya total 50 bangunan, dimana 36 di antaranya tidak memiliki izin yang sesuai.