Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

Date:

Share post:

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter persegi, namun setelah pemeriksaan oleh Pemkab Bogor, luasnya ternyata bertambah menjadi sekitar 15 meter persegi. Dalam area tersebut terdapat 39 bangunan, dimana 14 bangunan berada dalam izin yang ada, sementara 25 bangunan lainnya tidak memiliki izin yang sesuai. Meskipun 14 bangunan yang berizin, tidak ada satu pun wahana yang berizin di dalamnya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin, dengan tujuan untuk dijadikan daerah resapan air. Kepolisian Provinsi Jabar telah melaksanakan instruksi tersebut sejak 6 Maret 2025 dan menargetkan pembongkaran selama 15 hari. Selama proses pembongkaran, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan ditemukan data baru berupa dokumen site plan yang mengungkapkan adanya total 50 bangunan, dimana 36 di antaranya tidak memiliki izin yang sesuai.

Source link

Semua BErita

Peningkatan Penumpang Turis Asing dari China dan Negara Tetangga

Selama masa angkutan Lebaran 2025, rute Hali-Padalarang PP mencatat volume penumpang tertinggi dengan total 224.420 penumpang. Rute Halim-Tegalluar...

Bayi Harimau Sumatra di Kebun Binatang Bukittinggi: Susu dan Daging Tiap Hari

Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat baru saja mengumumkan kehadiran penghuni...

Cinta Laura: Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual Membuat Publik Khawatir

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan belakangan ini semakin marak terjadi, membuat banyak pihak geram...

Kebiasaan Aneh Pengunjung Saat Salat di Musala Mal yang Disoroti Zaskia Adya Mecca

Zaskia Adya Mecca menyoroti perilaku aneh beberapa jemaah yang sering memilih duduk atau melakukan salat tepat di dekat...