Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

Date:

Share post:

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter persegi, namun setelah pemeriksaan oleh Pemkab Bogor, luasnya ternyata bertambah menjadi sekitar 15 meter persegi. Dalam area tersebut terdapat 39 bangunan, dimana 14 bangunan berada dalam izin yang ada, sementara 25 bangunan lainnya tidak memiliki izin yang sesuai. Meskipun 14 bangunan yang berizin, tidak ada satu pun wahana yang berizin di dalamnya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin, dengan tujuan untuk dijadikan daerah resapan air. Kepolisian Provinsi Jabar telah melaksanakan instruksi tersebut sejak 6 Maret 2025 dan menargetkan pembongkaran selama 15 hari. Selama proses pembongkaran, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan ditemukan data baru berupa dokumen site plan yang mengungkapkan adanya total 50 bangunan, dimana 36 di antaranya tidak memiliki izin yang sesuai.

Source link

Semua BErita

Asuransi Perjalanan Wajib di Thailand: Tips untuk Wisatawan Asing

Thailand sedang mempertimbangkan penerapan peraturan yang akan mewajibkan wisatawan asing untuk memiliki asuransi perjalanan terkait kecelakaan sebelum memasuki...

Salmon Masih Favorit: Sushi dan Sashimi Pilihan di Indonesia

Saat ini, sushi dan sashimi telah menjadi makanan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, dengan restoran-restoran sushi menjamur...

Panen Perdana dan Harapan Ketahanan Pangan

Panen perdana membawa harapan baru bagi ketahanan pangan nasional.

Resep Lapis Tepung Beras Takaran Gelas Anti Gagal

Kue lapis tepung beras sering kali menghasilkan tekstur yang sangat keras saat sudah dingin. Hal ini disebabkan oleh...