Menteri Pariwisata, Widiyanti Wardhana, telah mengusulkan penghapusan bab tentang pendidikan dan diplomasi budaya dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Namun, anggota Komisi VII DPR RI, seperti Muhammad Zulfikar Suhardi, menentang usulan tersebut. Saat Rapat Koordinasi bersama Komisi VII DPR RI, Zulfikar mengungkapkan keberatannya terhadap penghapusan pasal pendidikan dalam RUU Kepariwisataan, yang menurutnya dapat memberikan kejelasan dan spesifikasi dalam pengaturan pendidikan pariwisata yang berbeda di setiap daerah. Selain itu, peran diplomasi budaya juga dianggap penting sebagai aset yang bisa digunakan dalam hubungan diplomatik dengan negara lain.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, juga menolak usulan dari Kementerian Pariwisata terkait RUU Kepariwisataan, karena dianggap sebagai hal yang biasa dan bukan solusi nyata dari permasalahan yang dihadapi dalam sektor pariwisata Indonesia. Menurutnya, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia dalam sektor pariwisata. Evita menyoroti usulan penghapusan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) oleh Kemenpar, dengan menunjukkan pentingnya memperkuat peran BPPI untuk meningkatkan promosi pariwisata baik di tingkat pusat maupun daerah.
Poin kritis yang disoroti juga terkait dengan penganggaran anggaran promosi pariwisata, dimana Evita menunjukkan bahwa keberhasilan promosi pariwisata negara-negara tetangga dapat dijadikan contoh. Dengan pertanyaan mengapa BPPI belum optimal dalam menjalankan perannya, terlihat bahwa peran pemerintah dalam penganggaran dan dukungan terhadap promosi pariwisata menjadi kunci dalam mengatasi masalah yang dihadapi dalam sektor pariwisata Indonesia.