iPhone inter atau iPhone internasional adalah perangkat iPhone bekas yang diimpor dari luar negeri dan dijual kembali di Indonesia, umumnya melalui jalur tidak resmi. Meskipun harganya lebih terjangkau, ada sejumlah kelemahan penting yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli iPhone inter. Salah satunya adalah IMEI yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga perangkat tidak dapat langsung digunakan dengan jaringan operator seluler Indonesia. Hal ini menimbulkan risiko pemblokiran jaringan yang tinggi jika IMEI tidak didaftarkan melalui Bea Cukai.
Selain itu, iPhone inter juga dapat mengalami pemblokiran IMEI oleh pemerintah karena peraturan yang baru. Perangkat tersebut juga tidak disertai dengan garansi resmi Apple karena pembelian diluar distributor resmi seperti iBox atau Digimap. Kualitas perangkat juga tidak konsisten karena merupakan barang bekas, dan aksesori bisa tidak lengkap atau tidak sesuai dengan standar lokal.
Perangkat iPhone inter juga tidak memiliki label “green peel” atau kode produksi resmi, sulit untuk memverifikasi keasliannya. Masalah teknis juga sering terjadi dalam penggunaan SIM card karena perangkatnya berasal dari negara dengan pengaturan jaringan yang berbeda. Risiko keamanan data juga harus dipertimbangkan karena perangkat bisa saja memiliki malware atau kelemahan lain yang membahayakan data pribadi pengguna.
Meskipun harganya lebih murah, kekurangan iPhone inter cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang. Semua faktor tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk membeli iPhone inter.