Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa larangan penggunaan air kemasan plastik bertujuan untuk melindungi lingkungan, bukan untuk menghambat usaha pengusaha lokal. Ia menyoroti pentingnya inovasi dalam mengganti bahan yang merusak lingkungan dengan yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan botol kaca sebagai pengganti plastik. Dalam upaya menjelaskan kebijakan ini, Koster berencana mengadakan pertemuan dengan para pengusaha air minum kemasan baik skala besar maupun UKM di Bali. Semua pihak terkait, termasuk PDAM dan perusahaan swasta, akan diundang untuk memastikan pemahaman bersama terkait larangan produksi air minum kemasan dalam kemasan plastik ukuran satu liter ke bawah. Larangan juga akan diterapkan pada distribusi produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali, sehingga semua pihak diharapkan untuk berpartisipasi dalam mengurangi dampak negatif lingkungan.