Gunung Merapi adalah salah satu gunung api aktif di Indonesia yang saat ini berada pada Level III, dengan radius aman di atas 3 kilometer. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) merekomendasikan agar pendakian tidak dilakukan untuk alasan keamanan.
Pihak Balai TNGM mengapresiasi para orangtua/wali pendaki yang kooperatif dan turut mendampingi selama proses berlangsung. Mereka selalu mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang dalam monitoring aktivitas gunung berapi di Indonesia. Larangan pendakian Gunung Merapi sendiri telah berlangsung sejak Mei 2018 ketika statusnya naik dari “aktif normal” menjadi “waspada” (Level II).
Pada tanggal 13 April 2025, petugas Balai TNGM berhasil mengamankan 20 pendaki ilegal bersama aparat Kepolisian Sektor Selo, Boyolali, Jawa Tengah. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Solo, Klaten, dan Yogyakarta. Pendaki ilegal itu diamankan karena mencoba naik gunung pada dini hari demi menghindari deteksi oleh masyarakat dan petugas Balai TNGM. Ditegaskan oleh Wahyudi, penting bagi seluruh masyarakat untuk menyadari dan patuh terhadap larangan pendakian ini demi keamanan bersama.