Dewan Eksekutif Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) telah menetapkan naskah Sunda kuno Sang Hyang Siksa Kandang Karesian dan karya-karya Hamzah Fansuri sebagai bagian dari 74 nominasi dalam register Memory of the World (MoW) periode 2024-2025. Ini merupakan salah satu dari 74 penambahan baru di daftar tersebut yang berasal dari 72 negara dan empat organisasi internasional, mencakup berbagai topik penting seperti revolusi ilmiah, kontribusi perempuan dalam sejarah, dan peristiwa penting dalam multilateralisme.
Salah satu dari empat warisan dokumenter Indonesia yang diusulkan dalam register MoW UNESCO adalah karya-karya Hamzah Fansuri, ulama sufi dan pujangga Melayu yang hidup pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda di Aceh. Karyanya yang terkenal seperti Syair Perahu diakui oleh UNESCO sebagai kontribusi besar terhadap budaya dan pemikiran intelektual Melayu pada abad ke-16. Meskipun tidak banyak ahli di Aceh yang mengenai pemikiran Hamzah Fansuri saat ini, karyanya terus menjadi bahan kajian para ilmuan hingga kini.
Meskipun diakui sebagai salah satu pemikir terkemuka dalam tasawuf dan sastra Melayu, sosok Hamzah Fansuri juga terkenal kontroversial. Ajaran wujudiyah yang diyakini Fansuri tentang adanya kebersatuan wujud Tuhan dengan alam dan manusia, serta pandangannya bahwa alam tidak berwujud hakiki, menimbulkan kontroversi di masyarakat. Walaupun demikian, kontribusi Hamzah Fansuri dalam sejarah peradaban Asia terus diakui dan dihormati hingga saat ini.