Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik terkait Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bersahabat bagi anak-anak dengan menetapkan batasan usia untuk mengakses media sosial dan layanan digital.
Aturan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital mengingat semakin meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat syarat batasan usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital khusus untuk anak-anak dengan persetujuan orang tua. Sedangkan anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak di Indonesia. PP Nomor 17 Tahun 2025 juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai dengan kategori usia mereka.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta meningkatkan keamanan dan tanggung jawab dalam penggunaan internet. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak dalam menggunakan dunia digital secara bijak.