Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh dari target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Data ini menimbulkan kekhawatiran dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Faktor terbesar dalam ketidakcapaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebutkan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan penurunan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi situasi ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan kualitas SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir bisa menjadi kontributor penting terhadap pendapatan daerah. Keberhasilan dalam upaya perbaikan ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk masa depan yang lebih baik.
Strategi Digitalisasi dan Evaluasi untuk Menangani Penurunan Pendapatan Parkir
Date:
Share post: