Baru-baru ini, JAKIM bersama Dewan Agama Islam Negara Malaysia (MAIN) dan Departemen Islam Negara Malaysia (JAIN) telah memulai pemantauan produk di pasar Malaysia untuk memastikan hanya produk halal yang beredar di pasaran. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan awal untuk melindungi konsumen Muslim di Malaysia.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan JAKIM untuk menarik produk-produk yang mengandung unsur babi dari pasar. Armizan menegaskan kesepakatan untuk bekerja sama dengan JAKIM dan lembaga keagamaan negara bagian dalam menarik produk yang tidak sesuai dengan aturan halal.
Beberapa produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi oleh BPOM dan BPJPH berasal dari berbagai negara, antara lain Filipina, China, dan Surabaya. Beberapa produk yang disebutkan antara lain Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow, dan Hakiki Gelatin.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan produk halal yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam di pasar Malaysia. Dengan kerja sama antara JAKIM, departemen terkait, dan pihak berwenang, diharapkan konsumen Muslim dapat dengan aman dan yakin mengonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran.