Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan peserta setelah masa kerja mereka berakhir.
Kini, pencairan dana JHT semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung ke kantor, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat dan praktis.
Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat berikut: saldo JHT maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan sudah nonaktif, dan telah melakukan pembaruan data. Berikut cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO:
1. Unduh dan instal aplikasi JMO secara gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Login ke aplikasi JMO dengan akun yang sudah terdaftar atau registrasi terlebih dahulu.
3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama.
4. Klik “Klaim JHT” untuk mengajukan klaim.
5. Verifikasi syarat klaim seperti saldo maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan nonaktif, dan pembaruan data.
6. Pilih alasan klaim seperti “Mengundurkan Diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”.
7. Verifikasi data diri dan lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik.
8. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi rekening bank yang aktif.
9. Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
10. Konfirmasi pengajuan klaim.
Setelah pengajuan klaim, dana JHT akan diproses dengan waktu pencairan maksimal 1 hari kerja jika saldo di bawah Rp10.000.000, dan hingga 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp10.000.000. Untuk melacak status klaim, gunakan menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. Pastikan Anda mengikuti semua langkah di atas untuk memastikan klaim diproses lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.