Kemandirian Antariksa yang Lebih Baik untuk Indonesia
Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim dari Pusat Studi Air Power Indonesia mendukung upaya revitalisasi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai forum koordinasi nasional. Menurutnya, sebuah kelemahan besar dalam pengelolaan ruang udara dan antariksa Indonesia adalah fragmentasi kelembagaan.
Sejumlah fungsi dirgantara tersebar di berbagai instansi seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. Selain itu, BRIN/LAPAN berperan dalam pengembangan teknologi antariksa dan satelit, sementara TNI AU bertanggung jawab menjaga wilayah udara. Peran Kominfo dan BSSN untuk melindungi jaringan data satelit juga tidak bisa diabaikan.
Chappy menekankan pentingnya membangkitkan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan mandat yang lebih luas, sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 1955. Menurutnya, hal ini akan membantu dalam menyatukan berbagai aspek penting dalam pengelolaan ruang udara dan antariksa Indonesia.
Pada sebuah diskusi publik, Chappy membahas tema “Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia di Tengah Rivalitas Global”. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Center for International Relations Studies (CIReS) LPPSP, FISIP Universitas Indonesia.
Menurut Chappy, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah pusat perumusan kebijakan, integrasi strategi sipil-militer, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Kelompok tersebut harus mencakup berbagai instansi yang terlibat dalam tata kelola ruang udara dan antariksa.
Keberadaan dewan ini diyakini dapat memberikan arah strategis yang kohesif dalam pengembangan keantariksaan. Chappy mendukung revitalisasi dewan ini karena saat ini ruang antariksa bukanlah lagi hal futuristik, tetapi sudah menjadi salah satu medan kontestasi geopolitik yang nyata.
Indonesia perlu memiliki arsitektur strategi nasional yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang solid di bidang udara dan antariksa. Tanpa hal tersebut, Indonesia akan terus menjadi pengguna pasif, bukan pemain aktif dalam kompetisi global.
Chappy menyoroti kasus FIR Singapura yang menunjukkan kelemahan infrastruktur dan kelembagaan dalam tata kelola udara. Meskipun ada perjanjian baru antara Indonesia dan Singapura, hal ini tetap menjadi contoh bahwa infrastruktur yang lemah dapat berdampak pada kedaulatan negara. Hal serupa bisa terjadi di bidang antariksa bila tidak ada tindakan yang tepat saat ini.
Untuk itu, langkah mendesak yang harus diambil adalah menghidupkan kembali Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai forum tertinggi koordinasi lintas sektor. Revitalisasi dewan tersebut sangat penting untuk menyatukan visi dan strategi pertahanan ruang udara dan antariksa Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih mandiri dan aktif dalam menjaga dan memanfaatkan ruang strategis antariksa demi keselamatan dan keharmonisan bangsa.
Sumber: Dukungan Marsekal Chappy Hakim Untuk Revitalisasi Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Demi Kemandirian Antariksa
Sumber: Chappy Hakim Dukung Revitalisasi Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional

