Pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk jutaan pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk mendukung pekerja yang memperoleh pendapatan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman perlambatan ekonomi global.
Calon penerima bantuan harus terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Program ini akan diawasi dan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Program ini merupakan respons cepat pemerintah atas tantangan ekonomi yang diperkirakan akan sangat berdampak pada pekerja.
Selain itu, program ini juga mencakup guru kontrak, di mana sekitar 565.000 guru diharapkan akan menerima bantuan tunai langsung. Mereka juga akan mendapat Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000. Keputusan untuk memberikan BSU daripada diskon listrik yang sebelumnya direncanakan didasarkan pada kesiapan data dan implementasi yang lebih efisien.
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang disetujui oleh pemerintah atas arahan Presiden Prabowo, program subsidi upah ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah ke bawah di tengah ketidakpastian ekonomi global.