Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan mengenai kriteria hewan kurban yang harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Islam seperti yang tertera dalam SE Kemenag No. 10/2022. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya adalah jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikurbankan seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Selain itu, hewan tersebut juga harus memiliki umur yang mencukupi, seperti unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun, dan kambing minimal umur 1 tahun. Kondisi kesehatan hewan juga menjadi pertimbangan penting, yaitu tidak menunjukkan gejala penyakit menular pada hewan, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat yang mengganggu.
Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan syariat Islam, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik pada tanggal 11-13 Zulhijah. Adanya pedoman yang jelas tentang kriteria hewan kurban ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan ajaran Islam dan meningkatkan kualitas kurban yang dipersembahkan.