Peran Orangtua dan Sekolah dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan

Date:

Share post:

Pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perbincangan setelah terkuak kasus pernikahan anak di Lombok Tengah, yang melibatkan remaja berusia 15 dan 17 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah sebagai upaya menegakkan hukum terhadap praktik pernikahan anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pernikahan dini di bawah usia merupakan bentuk kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia telah bersumpah untuk melindungi hak anak dan mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Upaya melindungi identitas anak dengan tidak menyebarkan informasi pribadi korban harus dilakukan, serta menyimpan bukti kekerasan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Langkah-langkah ini penting untuk memberantas praktik pernikahan dini dan melindungi generasi muda dari kekerasan seksual.

Source link

Semua BErita

Diet Ketat ala Artis K-pop: Bahaya Stop Datang Bulan

Mengutip pengalaman bintang K-Pop Soyou dan Jeon Hyosung, mereka berbagi kisah tentang tekanan yang mereka alami terkait berat...

24 Tempat Makan Enak di Pasar Minggu untuk Nikmati Bersama Teman dan Keluarga

Pasar Minggu kini menjadi destinasi populer bagi pecinta kopi dan makanan di Jakarta Selatan. Berbagai kafe kekinian menawarkan...

Manfaat Bambu Hijau dalam Mengembalikan Kesuburan Tanah dan Meningkatkan Kesejahteraan

Bambu tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga membuka peluang baru dalam bidang ekonomi. Batang, daun,...

Uni Emirat Arab Larang Plastik Sekali Pakai 2026: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Dubai telah mengumumkan rencana pelarangan penggunaan plastik secara bertahap untuk mengurangi dampak limbah plastik. Mulai Januari 2024, pemerintah...