More

    Peran Orangtua dan Sekolah dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan

    Date:

    Share post:

    Pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perbincangan setelah terkuak kasus pernikahan anak di Lombok Tengah, yang melibatkan remaja berusia 15 dan 17 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah sebagai upaya menegakkan hukum terhadap praktik pernikahan anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pernikahan dini di bawah usia merupakan bentuk kekerasan seksual.
    Pemerintah Indonesia telah bersumpah untuk melindungi hak anak dan mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Upaya melindungi identitas anak dengan tidak menyebarkan informasi pribadi korban harus dilakukan, serta menyimpan bukti kekerasan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Langkah-langkah ini penting untuk memberantas praktik pernikahan dini dan melindungi generasi muda dari kekerasan seksual.

    Source link

    Semua BErita

    Prabowo Urges Efficient Partnerships in SOEs

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengkritik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena mengandalkan suntikan modal pemerintah melalui Penyertaan Modal...

    China Bebas Visa Transit 10 Hari bagi Warga Indonesia

    China telah menetapkan sejumlah kebijakan bebas visa untuk memfasilitasi perjalanan lintas negara. Saat ini, China memiliki perjanjian bebas...

    Pembangunan Sea Wall Pantai Utara Dimulai: Prabowo Memulai

    Proyek Giant Sea Wall Pantura, yang direncanakan untuk melindungi komunitas pantai di pantai utara Jawa, akan segera dimulai...

    CKG Program Kesehatan Presiden: 8 Juta Orang, 4 Bulan Sukses!

    Pemerintah Indonesia melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menegaskan komitmennya dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia....