Pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perbincangan setelah terkuak kasus pernikahan anak di Lombok Tengah, yang melibatkan remaja berusia 15 dan 17 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah sebagai upaya menegakkan hukum terhadap praktik pernikahan anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pernikahan dini di bawah usia merupakan bentuk kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia telah bersumpah untuk melindungi hak anak dan mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Upaya melindungi identitas anak dengan tidak menyebarkan informasi pribadi korban harus dilakukan, serta menyimpan bukti kekerasan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Langkah-langkah ini penting untuk memberantas praktik pernikahan dini dan melindungi generasi muda dari kekerasan seksual.
Peran Orangtua dan Sekolah dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan
Date:
Share post: