Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, bukan hanya di satu wilayah saja. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/6). Keputusan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kebijakan ini juga terkait dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam pengaturan usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang diambil dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Langkah pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mensesneg Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sesungguhnya.