Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung dilakukan ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam kegiatan pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih.
Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi lapangan secara langsung. Hanya PT Gag Nikel yang tetap diberikan izin setelah memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dan berfokus pada pencarian solusi, bukan menyalahkan pihak manapun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertambangan, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan agar masalah ini tidak menjadi viral.