Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Senin (9 Juni) sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional yang melampaui batasan wilayah dan tindakan cepat. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini sebagai bagian dari Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum di wilayah hutan yang didukung oleh Presiden Prabowo sejak Januari.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Presiden Prabowo dan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi antar kementerian dan verifikasi di lapangan untuk memastikan keabsahan data yang ada. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama dari aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi relevan. Dia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah yang didasarkan pada data dan fakta.
Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan umpan balik dan informasi, terutama kepada aktivis media sosial yang turut berpartisipasi dalam pembentukan keputusan kebijakan yang transparan. Prasetyo menekankan pentingnya sikap kritis dan waspada terhadap informasi publik serta hati-hati dalam mengevaluasi kebenaran objektif di lapangan.