Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terlibat dalam rapat terbatas secara daring dari Singapura sambil melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat ini membahas status administratif empat pulau yang menjadi kontroversi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, disampaikan bahwa rapat virtual dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Hasil rapat menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi termasuk dalam wilayah administrasi Aceh berdasarkan laporan detail dari Kementerian Dalam Negeri dan data pendukung. Keputusan ini diharapkan menjadi solusi damai bagi semua pihak, memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.