Tindak Tegas Pelaku Pengelolaan Sampah yang Abaikan Aturan

Date:

Share post:

Pengelolaan sampah yang dilakukan dengan tidak memperhatikan norma dan standar dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan perusakan lingkungan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengancam dengan pidana penjara serta denda bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan.

Source link

Semua BErita

Mengungkap Bahaya Mikroplastik pada Tubuh: Seberapa Serius Ancamannya?

Mikroplastik menjadi perbincangan hangat setelah laporan dari jurnal Nature Medicine mengungkapkan bahwa otak manusia mungkin mengandung partikel mikroplastik...

4 Cara Membuat Kue Susu Kukus yang Lembut dengan Magic Com

Membuat kue susu kukus dengan magic com tentu praktis, namun diperlukan teknik yang benar agar kue lembut, mengembang,...

Tips Cuci dan Jemur Pakaian di Musim Hujan: Hindari Bau Apek

Musim hujan sering kali membawa tantangan dalam urusan perawatan pakaian. Hujan yang terus-menerus bisa membuat pakaian sulit kering...

Jenazah Valentino Garavani Dimakamkan: Anne Hathaway & Anna Wintour Tampil Muram

Pemakaman Valentino Garavani, desainer terkenal yang pensiun pada tahun 2008 dan akhirnya meninggal pada tahun 2024, menjadi momen...