Pengelolaan sampah yang dilakukan dengan tidak memperhatikan norma dan standar dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan perusakan lingkungan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengancam dengan pidana penjara serta denda bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan.

