Penumpang Sancaka Terluka Akibat Dilempar Batu, KAI Kejar Pelaku

Date:

Share post:

Pada Pasal 194 ayat 1, diatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, ayat 2 dari pasal tersebut menegaskan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang pelemparan terhadap kereta, yang diatur dalam Pasal 180 yang menyatakan larangan merusak prasarana perkeretaapian. Ketua Daop 6 KAI menyerukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api serta penumpang di dalamnya. KAI Daop 6 juga meminta kolaborasi semua pihak untuk mencegah vandalisme terhadap kereta api. Masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan mencurigakan atau informasi terkait vandalisme terhadap kereta api melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.

Source link

Semua BErita

10 Kopitiam Enak di Jogja untuk Pecinta Kopi & Kuliner Peranakan

Apa Itu Kopitiam dan Fenomenanya di Jogja? Kopitiam adalah sebuah konsep kedai kopi yang berasal dari tradisi masyarakat Tionghoa...

Pilihan Celana Jeans Panjang Pria untuk Kenyamanan Sehari-hari

Nyaman Sehari-hari: Pilihan Celana Panjang Jeans Pria yang Wajib Dimiliki Menemukan pasangan celana yang sempurna bisa menjadi tugas yang...

Analisis Kasus MNC VS CMNP: Keputusan Hakim PN Jakarta Pusat

IDM Soroti Kasus MNC vs CMNP Pasca Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Pada Senin, (15/6/2026), Direktur Hukum Indonesia Development...

Resep Tiwul Singkong Legit: Kelezatan Tradisional

Mengenal Lebih Jauh Tiwul Singkong, Makanan Khas Indonesia yang Kaya Manfaat Tiwul singkong adalah salah satu makanan tradisional Indonesia...