Penumpang Sancaka Terluka Akibat Dilempar Batu, KAI Kejar Pelaku

Date:

Share post:

Pada Pasal 194 ayat 1, diatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, ayat 2 dari pasal tersebut menegaskan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang pelemparan terhadap kereta, yang diatur dalam Pasal 180 yang menyatakan larangan merusak prasarana perkeretaapian. Ketua Daop 6 KAI menyerukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api serta penumpang di dalamnya. KAI Daop 6 juga meminta kolaborasi semua pihak untuk mencegah vandalisme terhadap kereta api. Masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan mencurigakan atau informasi terkait vandalisme terhadap kereta api melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.

Source link

Semua BErita

Tren Thrift & Preloved: Tips Tampil Keren dan Ramah Lingkungan

Berbelanja fesyen tidak harus selalu mahal. Seiring dengan tren beberapa tahun terakhir, membeli pakaian bekas seperti thrift dan...

Kate Middleton: Kode Fashion Biru Lawatan Presiden Jerman

Pemilihan busana warna biru memiliki makna dan signifikansi yang dalam, terutama saat berkaitan dengan kunjungan kenegaraan ke Jerman....

Mengenal Kanker Limfoma: Jenis, Gejala Awal, dan Pencegahannya

Limfoma adalah jenis kanker yang menyerang sistem limfatik, pertahanan tubuh terhadap infeksi. Gejalanya sering mirip dengan flu atau...

Meghan Markle Mendekati Ayahnya yang Kritis – Berita Terbaru

Meghan Markle telah menghubungi ayahnya, Thomas Markle, setelah berkomunikasi terputus selama bertahun-tahun. Ini terjadi setelah kondisi kesehatan sang...