Bhinneka Tunggal Ika bukan semata slogan, tetapi menjadi falsafah hidup bagi bangsa Indonesia yang mencerminkan keberagaman budaya, toleransi, dan persatuan. Menurut Menbud Fadli Zon, Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan titik balik dalam penentuan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia.
Penetapan Hari Kebudayaan memiliki beberapa tujuan yang penting. Pertama, untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan bangsa. Hari Kebudayaan juga diharapkan dapat membangkitkan kesadaran akan pentingnya melestarikan identitas kebangsaan. Selain itu, sebagai momentum untuk meramaikan upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai dasar pembangunan. Dan yang terakhir, untuk mendorong pendidikan dan kebanggaan budaya, agar generasi muda memahami akar budaya Indonesia dan bisa mengambil inspirasi dari kekayaan budaya tersebut dalam menghadapi tantangan global.
Menurut Menbud Fadli Zon, tanggal 17 Oktober adalah momen bersejarah dalam perjalanan identitas bangsa Indonesia. Penting untuk diingat bahwa hari tersebut bukan hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh semua warga negara.