21 Usaha di Puncak Bogor: Kena Sanksi, KLH Klaim Tak Kriminalisasi

Date:

Share post:

Pemerintah memberikan sanksi administratif terhadap 21 usaha di Puncak Bogor yang dinilai memicu banjir di wilayah Jabodetabek. Beberapa perusahaan seperti PT Pelangi Asset Internasional, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, dan Sdr. Juan Felix Tampubolon harus mematuhi keputusan tersebut. Vivien, sebagai perwakilan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi lingkungan hidup dan bukan untuk menutup bisnis mereka. Mereka berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan selalu berupaya agar kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan sekitar. Vivien menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah bagian dari penegakan hukum lingkungan untuk menyelamatkan ekosistem. Itulah alasan di balik keputusan administratif yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Source link

Semua BErita

8 Ide Usaha selama Ramadhan: Beribadah dan Berjualan

Bulan Ramadhan selalu menjadi waktu yang penuh berkah, di mana aktivitas ekonomi masyarakat meningkat pesat. Selama periode ini,...

Bulan Favorit Calon Pengantin: Persiapan Lebih dari Setahun

Bridestory kembali menyelenggarakan survei tentang tren pernikahan tahun 2026 dengan melibatkan 5.000 calon pengantin pada akhir 2025. Mayoritas...

Dampak Bahaya Child Grooming pada Tumbuh Kembang Anak

Kasus child grooming telah menjadi sorotan publik belakangan ini, menyoroti bahaya yang mengintai anak-anak. Namun, selain memicu keresahan,...

Menu Akhir Bulan Sehat: 15 Ide Hemat dan Bergizi

Nasi dan mie adalah sumber karbohidrat utama yang seringkali tersisa di akhir bulan. Namun, dengan sedikit kreativitas, sisa...