Pemerintah memberikan sanksi administratif terhadap 21 usaha di Puncak Bogor yang dinilai memicu banjir di wilayah Jabodetabek. Beberapa perusahaan seperti PT Pelangi Asset Internasional, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, dan Sdr. Juan Felix Tampubolon harus mematuhi keputusan tersebut. Vivien, sebagai perwakilan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi lingkungan hidup dan bukan untuk menutup bisnis mereka. Mereka berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan selalu berupaya agar kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan sekitar. Vivien menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah bagian dari penegakan hukum lingkungan untuk menyelamatkan ekosistem. Itulah alasan di balik keputusan administratif yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

