Tiga penumpang yang menggugat Alaska Airlines dan Boeing setelah panel pintu pesawat tumpangi terlepas di ketinggian 16 ribu kaki telah mencapai penyelesaian di luar pengadilan. Para penumpang berada dalam pesawat Alaska Airlines 1282 dari Portland ke Ontario, California, Amerika Serikat, pada 5 Januari 2024, saat insiden terjadi. Mereka sebelumnya menggugat perusahaan tersebut sebesar 1 miliar dolar, namun akhirnya mencapai kesepakatan di luar pengadilan pada bulan ini. Gugatan mereka dibatalkan dengan prasangka, artinya mereka tidak bisa mengajukan gugatan yang sama di masa depan. Hingga saat ini, detail mengenai penyelesaian tidak diungkap sepenuhnya sebagai bagian dari kesepakatan. Bulan lalu, Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS menemukan Boeing bersalah atas insiden tersebut, dimana empat baut panel pintu hilang sehingga panelnya bergeser perlahan sepanjang lebih dari 100 penerbangan sebelum akhirnya lepas.
Gugatan Hukum Rp16,2 Triliun terhadap Alaska Airlines: Panel Pintu Terlepas
Date:
Share post:

