Louis Vuitton Tuntut Penjual Barang KW: Ganti Rugi Rp2,5 Miliar

Date:

Share post:

Pihak LVM telah melakukan perhitungan sebelumnya dan mengungkapkan bahwa seharusnya ganti rugi yang layak mereka terima mencapai 4,84 juta dolar Singapura, namun mereka hanya mengajukan klaim sebesar 2,9 juta dolar Singapura. Klaim ini didasarkan pada 29 pelanggaran, dengan nilai yang ditentukan sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk setiap pelanggaran. Namun, Hakim Dedar Singh Gill tidak menyetujui klaim tersebut. Pada tanggal 2 Juli 2025, Hakim Dedar menyatakan bahwa jumlah klaim 2,9 juta dolar Singapura terlalu tinggi dan menetapkan jumlah maksimal ganti rugi sebesar 900 dolar Singapura. Akhirnya, pengadilan sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar 200 dolar Singapura. Hakim menyatakan keraguan terhadap kebenaran kerugian yang diderita oleh penggugat sebesar klaim yang mereka ajukan dan menekankan bahwa terdakwa hanya beroperasi sebagai penjual mandiri di media sosial, bukan perusahaan besar.

Source link

Semua BErita

Tiket Tur Dunia Babymonster Jakarta Tersedia Mulai 4 Juni 2026

Jakarta, 17 Oktober 2026 - Babymonster, girl group di bawah naungan YG Entertainment, akan segera menggelar tur dunia...

Sejarah Gaun Babydoll dan Kontroversi Olivia Rodrigo

Penampilan Fashion Olivia Rodrigo yang Memicu Kontroversi Popularitas Olivia Rodrigo sebagai penyanyi terus meroket, namun belakangan ini namanya kembali...

5 Penyebab Sakit Perut yang Harus Anda Ketahui

Nyeri pada Perut Bisa Jadi Pertanda Usus Buntu Sebuah keluhan tentang nyeri pada perut bisa menjadi pertanda dari berbagai...

Masakan Aman: Penjelasan Ahli Tentang Beras Berkutu

Ternyata, Kutu Beras Bukan Hanya Masalah Kotoran Banyak orang mengira kutu beras muncul karena kualitas beras yang buruk. Namun,...