Louis Vuitton Tuntut Penjual Barang KW: Ganti Rugi Rp2,5 Miliar

Date:

Share post:

Pihak LVM telah melakukan perhitungan sebelumnya dan mengungkapkan bahwa seharusnya ganti rugi yang layak mereka terima mencapai 4,84 juta dolar Singapura, namun mereka hanya mengajukan klaim sebesar 2,9 juta dolar Singapura. Klaim ini didasarkan pada 29 pelanggaran, dengan nilai yang ditentukan sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk setiap pelanggaran. Namun, Hakim Dedar Singh Gill tidak menyetujui klaim tersebut. Pada tanggal 2 Juli 2025, Hakim Dedar menyatakan bahwa jumlah klaim 2,9 juta dolar Singapura terlalu tinggi dan menetapkan jumlah maksimal ganti rugi sebesar 900 dolar Singapura. Akhirnya, pengadilan sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar 200 dolar Singapura. Hakim menyatakan keraguan terhadap kebenaran kerugian yang diderita oleh penggugat sebesar klaim yang mereka ajukan dan menekankan bahwa terdakwa hanya beroperasi sebagai penjual mandiri di media sosial, bukan perusahaan besar.

Source link

Semua BErita

Manfaat Leunca untuk Kesehatan Perempuan: Temuan Tersembunyi

Leunca atau Solanum nigrum merupakan tanaman yang sering dinikmati sebagai lalapan. Meskipun memiliki rasa pahit yang khas, leunca...

Fitur Smartphone Terkini yang Harus Diperiksa sebelum Membeli

SaAT ini, dalam era perkembangan teknologi yang pesat, menjadi semakin sulit untuk memilih smartphone yang tepat. Setiap tahun,...

6 Resep Lemper Ayam Gurih dan Pulen – Mudah dan Lezat!

Lemper ayam merupakan jajanan tradisional Indonesia yang terbuat dari beras ketan yang diisi dengan suwiran daging ayam berbumbu,...

Manfaat Kesehatan Nektarin: Buah Manis-asam yang Mendapat Perhatian

Buah nektarin bisa jadi pilihan camilan sehat harian karena kaya vitamin, serat, dan antioksidan penting. Nektarin, yang satu...