Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, telah mengumumkan bahwa pabrik penggilingan beras skala besar akan membutuhkan izin khusus. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah penimbunan barang penting selama kekurangan atau fluktuasi harga. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk kepentingan bisnis terbesar. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum dan menghukum pelaku penimbunan dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
Selain itu, Prabowo juga menekankan bahwa industi yang vital bagi kehidupan rakyat harus tetap berada di bawah kendali negara, sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa. Dalam upaya untuk itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat yang mengharuskan pabrik penggilingan beras skala besar untuk mendapatkan izin khusus. Prabowo menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki izin harus pindah ke industri lain dan tidak boleh mencampuri kebutuhan pokok masyarakat.