Ketatnya Aturan Larangan Merokok dan Vaping di KAI untuk Menjaga Kesehatan Pelanggan
Kebijakan larangan merokok dan vaping selama perjalanan kereta api yang diterapkan oleh KAI (Kereta Api Indonesia) membuahkan hasil yang signifikan. Setiap tahunnya, ratusan orang telah mendapat sanksi akibat melanggar ketetapan ini. Hal ini menunjukkan komitmen KAI dalam menjaga kesehatan seluruh penumpangnya serta kepatuhan terhadap aturan hukum dan perundang-undangan.
Meskipun larangan itu berlaku, KAI menyediakan fasilitas berupa Smoking Area di setiap stasiun. Area merokok ini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan untuk merokok saat kereta berhenti, selalu memperhatikan pengumuman dari petugas agar tidak ketinggalan kereta. Hal ini merupakan upaya KAI dalam memberikan kenyamanan kepada pelanggan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap kebijakan larangan merokok dan vaping.
Dengan demikian, larangan merokok dan vaping saat naik kereta api bukan sekadar sebuah tren yang diikuti, tetapi merupakan langkah nyata dalam menjaga kesehatan pelanggan dan menegakkan aturan hukum. KAI menegaskan pentingnya perilaku yang sehat serta kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.