Dengan perkembangan dunia digital yang pesat, kejahatan siber semakin berkembang dan salah satu bentuknya adalah doxing. Meskipun mungkin belum dikenal luas, doxing dapat memiliki dampak serius pada korban, baik secara emosional, sosial, maupun finansial. Doxing merupakan praktik mengungkap dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin ke ruang publik. Informasi yang diungkapkan bisa meliputi nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, pekerjaan, dan informasi keuangan. Tujuannya bermacam-macam, mulai dari mengintimidasi, mempermalukan, membungkam, hingga membahayakan korban.
Motif di balik tindakan doxing juga beragam, mulai dari balas dendam karena konflik pribadi, hingga tujuan intimidasi, aktivisme, atau mencari hiburan di media sosial. Meskipun doxing belum diatur secara spesifik sebagai tindak pidana, namun pelanggaran terhadap privasi ini dianggap serius karena berpotensi menyebabkan kejahatan digital atau ancaman fisik.
Ada tiga jenis doxing yang umum terjadi, yaitu deanomimisasi, penargetan, dan delegitimasi. Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi daring dan memperlakukan informasi pribadi dengan hati-hati. Dengan kesadaran akan pentingnya privasi daring, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan siber, termasuk doxing.