Kasus yang menimpa seorang wisatawan asal Bekasi di Cianjur membuka sorotan terhadap kerentanan pelancong di berbagai daerah wisata. Belum lama ini, keluhan yang serupa juga terjadi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan praktik ‘pemalakan’ di sejumlah tempat makan.
Seorang wisatawan menyampaikan ketidakpuasannya setelah merasa ‘dipalak’ saat makan di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui unggahan di akun Instagram @m8nusantara pada 30 Mei 2024, ia mengungkapkan keanehan harga yang harus dibayar saat makan berempat.
Dalam unggahan tersebut, ia menyoroti tagihan yang mencakup ikan seharga Rp150 ribu, lauk dan nasi untuk empat orang sebesar Rp160 ribu, tiga porsi jeruk murni seharga Rp150 ribu, dan satu jeruk biasa seharga Rp25 ribu. Setelah dikenakan pajak sebesar 10 persen, total yang harus dibayar mencapai Rp530 ribu.
Dengan nada peringatan, ia menyampaikan pesannya kepada para wisatawan lainnya, “Hati-hati saat makan di sini! Selalu tanyakan harga terlebih dahulu sebelum memesan, karena seringkali tidak tertera harga di menu.” Kasus ini merupakan contoh nyata dari pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi ‘pemalakan’ yang bisa terjadi di destinasi wisata.

