Konferensi musik Indonesia baru-baru ini merekomendasikan beberapa langkah penting untuk meningkatkan industri musik di Tanah Air. Selain menyoroti tata kelola royalti yang lebih baik, konferensi juga mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk musisi, pemerintah, pelaku industri, akademisi, media, dan platform digital. Tujuannya adalah untuk membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi industri musik Indonesia.
Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah pembebasan PPN dan PPh (21) bagi pekerja seni Indonesia yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi musisi jalanan dan pekerja seni lainnya di Indonesia. Selain itu, konferensi juga menggarisbawahi perlunya reformasi kurikulum pendidikan musik di semua tingkatan, dimana musik tradisi dijadikan fokus utama. Pengembangan infrastruktur digital seperti database musik nasional juga menjadi sorotan penting.
Musik religi juga didorong untuk tumbuh sebagai kekuatan budaya yang inklusif, dengan dukungan ekosistem lintas iman yang berkelanjutan. Adanya rekomendasi terkait penyederhanaan regulasi perizinan pertunjukan serta perlindungan sosial dan insentif fiskal bagi pekerja musik juga menjadi fokus utama. Pemerintah juga diharapkan untuk membangun venue pertunjukan berstandar internasional, mengoptimalkan ruang publik untuk aktivitas musik, dan mendukung riset industri event guna memperkuat kebijakan berbasis data.

