Kewajiban transparansi pejabat negara merupakan hal yang penting untuk dipatuhi oleh setiap pejabat dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka terkait Pilkada 2024.
Laporan harta kekayaan Bupati Citra Pitriyami mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir menurut data LHKPN. Dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, kekayaannya mengalami penurunan di tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra pada tahun 2024 terdiri dari aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, mencatatkan lonjakan kekayaan yang signifikan pada laporan LHKPN 2024. Total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar, menunjukkan pentingnya transparansi bagi pejabat publik. Pelaporan harta kekayaan ini menjadi langkah kunci dalam mewujudkan integritas dan transparansi dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

