Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, turun langsung ke lokasi penemuan gajah Sumatera yang meninggal secara tragis di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dengan komitmennya untuk menindak pelaku dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, Kapolda bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau dalam penanganan kasus ini secara bersama-sama.
Pada tanggal 2 Februari 2026, setelah menerima laporan awal, tim gabungan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa gajah tersebut ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala terputus dan kedua gading hilang, yang menegaskan adanya dugaan kuat tentang keberadaan tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Selain itu, petugas menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang menunjukkan bahwa gajah tersebut kemungkinan ditembak sebelum dibantai. Kapolda Herry menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara koordinatif dan semua pihak terlibat bekerja sama untuk membawa pelaku ke hadapan hukum.

