Pada Jumat (6/2/2026), Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Tim Reskrim Polsek Curug menemukan sejumlah tabung gas bersubsidi yang dipindahkan isinya ke tabung gas ukuran lebih besar, serta berhasil mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti berupa tabung gas, mobil, dan alat regulator.
AKP Tampubolon menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Para pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi ini terus dilakukan guna menjaga keadilan bagi masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari subsidi tersebut.

