Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di wilayah Batukaras, Pangandaran. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan seperti pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang kian pesat.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai landasan keadilan ekonomi. Ia memaparkan bahwa negara harus melindungi semua warganya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak merugi dalam transaksi baik secara langsung maupun melalui platform digital. Hak dasar konsumen yang disorot meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang jujur dan akurat, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Di sisi lain, para pelaku usaha diingatkan akan kewajiban mereka untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi secara transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan berbagai permasalahan seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang rentan. Hj. Ida menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan pemantauan dan edukasi di wilayah pemilihannya dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat serta mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang terus berkembang menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

