Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah membantah kabar mengenai pelarangan Airbnb beroperasi di Bali. Kabar ini muncul setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan rencananya untuk menghentikan praktik layanan akomodasi Airbnb karena dinilai tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima oleh Lifestyle Liputan6.com, Kemenpar menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan atau rencana untuk menghentikan operasional Airbnb yang termasuk dalam kategori online travel agent (OTA) di Indonesia. Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa pemerintah menganggap OTA sebagai mitra strategis dalam pengembangan pariwisata nasional.
Kemenpar menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menata akomodasi wisata ilegal, yaitu unit usaha akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, memastikan keselamatan wisatawan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sebagai bagian dari langkah-langkah penataan ini, Pemerintah bersama OTA telah menyetujui berbagai langkah, seperti sosialisasi mengenai kewajiban perizinan dan target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA harus memiliki izin paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dihentikan penjualannya di OTA.

