KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK
Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh pihak KAKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Konsesi Tanpa Proses Lelang Terbuka
Dalam laporannya, KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang diduga dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Hal ini menurut KAKI melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Menurut Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, konsesi Tol Cawang–Pluit semestinya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara. Perpanjangan konsesi selama 36 tahun tanpa lelang dinilai sebagai bentuk perampasan hak publik yang merugikan negara.
Potensi Kerugian Negara Rp94,8 Triliun
KAKI juga mengungkap adanya dugaan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060. Angka tersebut didasarkan pada kajian internal KAKI menggunakan metode cash flow berdasarkan data LHR dan tarif eksisting.
Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sudah cukup jelas. Dia menegaskan bahwa jalan tol tersebut seharusnya sudah balik modal tahun 2029, namun perpanjangan konsesi hingga 2060 memaksa rakyat untuk terus membayar, yang dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara.
KAKI mendesak KPK untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak terkait, dan merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.

