Ari Yusuf Amir Tekankan Pentingnya BPK dalam Audit Negara

Date:

Share post:

Perkembangan terbaru dalam perkara hukum pengelolaan keuangan negara, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026, telah memunculkan kembali diskusi yang tak kalah penting tentang bagaimana risiko bisnis harus diperlakukan secara adil dalam perspektif hukum pidana, khususnya di perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan negara, seperti BUMN. Di tengah konteks BUMN yang dipaksa beroperasi secara kompetitif sebagai entitas usaha, tetapi juga harus tunduk pada aturan keuangan negara, terjadi tarik ulur antara kebutuhan efisiensi bisnis dan tuntutan akuntabilitas hukum.

Salah satu prinsip utama yang muncul ke permukaan dalam diskusi ini adalah business judgment rule (BJR). BJR diakui sebagai pijakan yang dapat melindungi para eksekutif dari tuntutan pidana, selama mereka bertindak profesional, jujur, dan tanpa itikad buruk. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menggarisbawahi, kehadiran BJR sangat mendesak agar keputusan direksi yang didasarkan pada kalkulasi bisnis tidak serta-merta dikriminalisasi jika terjadi kerugian. Kekeliruan bisnis yang terjadi setelah keputusan diambil sejatinya merupakan bagian dari risiko usaha, bukan bukti kejahatan, asal proses pengambilan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan.

Ari menegaskan bahwa kerangka hukum di Indonesia sebenarnya sudah memberi ruang bagi perlindungan tersebut. Dalam Undang-Undang BUMN, terdapat tuntutan kepada direksi agar bertindak berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Karena itu, selama mekanisme pengambilan keputusan berlandaskan good corporate governance (GCG) dan tidak mengarah pada penyalahgunaan jabatan, direksi sebenarnya berhak atas perlindungan hukum.

Namun, Ari juga menyoroti adanya jurang antara aturan yang tertulis dan praktik penegakan hukum di lapangan. Dalam pandangannya, aparat penegak hukum kadang masih memandang kerugian ekonomi sebagai kerugian negara yang langsung bermakna pidana, tanpa memperhatikan konteks keputusan bisnis yang telah dilakukan sesuai prinsip BJR. Hal ini diperparah dengan perbedaan persepsi antara auditor negara yang melakukan penilaian setelah kejadian (ex post), dengan manajemen yang harus mengambil keputusan secara real-time, berdasarkan data dan risiko saat itu (ex ante).

Pentingnya bukti kerugian negara yang nyata dan terukur menjadi lebih jelas setelah terbitnya Putusan MK 28/2026. MK mempertegas bahwa hanya kerugian negara yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkret yang dapat digunakan sebagai dasar pidana. Pendekatan atas potensi kerugian atau keuntungan yang hilang kini tidak lagi sahih dijadikan standar. Dengan ini, kejelasan angka kerugian negara serta pengakuan bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah satu-satunya entitas resmi untuk menetapkan besaran kerugian negara menjadi sangat krusial. Ari menekankan, hasil audit dari lembaga selain BPK, seperti BPKP, auditor independen, maupun akuntan publik, hanya dapat berperan sebagai pendukung, bukan penentu utama.

Kendati arahan MK sudah tegas, Ari menyayangkan masih sering terjadi inkonsistensi di lapangan, seperti Kejaksaan yang tetap menggunakan hasil audit non-BPK sebagai dalih penuntutan pidana. Situasi ini menjadi tantangan nyata bagi para pengambil keputusan di sektor BUMN yang selalu berada di bawah ancaman pidana, padahal semangat aturan tersebut adalah menjadikan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan solusi utama. Ari mengingatkan agar berbagai sengketa dalam pengelolaan bisnis terlebih dulu ditempuh melalui jalur administratif, perdata, atau tata usaha, serta memastikan mekanisme sanksi keuangan dijalankan secara proporsional.

Professor Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, memberikan sudut pandang yang menyeimbangkan posisi korporasi dan penegak hukum. Menurutnya, orang-orang yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan kehati-hatian harus mendapatkan perlindungan hukum, mengingat volatilitas bisnis yang natura dan munculnya risiko di luar kendali pelaku usaha. Keputusan yang diambil secara profesional, meski akhirnya berujung rugi, tidak boleh serta-merta dipersepsikan sebagai kesalahan pidana, sebab ia hanyalah bagian dari dinamika usaha.

Topo menambahkan, walaupun BJR belum tertulis secara gamblang dalam hukum pidana Indonesia, sejumlah hakim telah mulai mengadopsi pemikiran tersebut dalam putusannya sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap realitas bisnis yang tidak bisa diukur hanya dari hasil akhir. Perkembangan ini, baginya, adalah langkah tepat menuju keadilan yang lebih subtantif di dunia usaha.

Dengan demikian, perdebatan seputar kerugian negara dan ruang lingkup business judgment rule menegaskan perlunya standarisasi penerapan hukum yang rasional dan konsisten. Putusan MK telah menandai batas jelas antara risiko usaha, kekeliruan profesional, dan tindak pidana, tetapi semuanya akan sia-sia jika interpretasi dan pelaksanaan di tingkat penegak hukum masih berbeda-beda.

Ke depan, tata kelola BUMN dan institusi publik dituntut untuk tidak sekadar patuh aturan, melainkan juga berani mengambil keputusan strategis dengan keyakinan bahwa asalkan telah dilakukan secara prosedural dan dalam koridor kepatutan serta keadilan, risiko bisnis tidak otomatis berubah menjadi perkara kriminal. Keseimbangan antara perlindungan hukum bagi eksekutif dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan menjadi kunci agar dunia usaha tidak tertekan oleh bayang-bayang pidana, sementara kepentingan negara dan publik tetap terlindungi dari penyalahgunaan wewenang.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

Semua BErita

Resep Daun Pepaya Anti Pahit: Lezat dan Bikin Nagih!

Cara Menghilangkan Rasa Pahit Daun Pepaya yang Mudah Daun pepaya adalah bahan makanan yang biasa digunakan dalam berbagai masakan...

Cara Membuat French Fries Singkong Renyah dan Enak

Mengapa French Fries Singkong Anda Tidak Renyah? French fries singkong adalah salah satu camilan yang sangat disukai banyak orang,...

10 Rekomendasi Soto Enak di Gunungkidul untuk Sarapan

Jelajahi Kelezatan Soto di Gunungkidul Penikmat kuliner tentu tak boleh melewatkan kelezatan soto di Gunungkidul. Namun, kapan waktu terbaik...

Cara Membuat Kue Pancong Lembut yang Melegenda

Akhirnya Terungkap! Rahasia Kue Pancong yang Lembut di Dalam Menggoda lidah dan memikat hati, kue pancong menjadi salah satu...