IDM Soroti Kasus MNC vs CMNP Pasca Putusan Hakim PN Jakarta Pusat
Pada Senin, (15/6/2026), Direktur Hukum Indonesia Development Monitoring (IDM), Rustam Efendi, SH memberikan pandangan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding.
Putusan PN Jakpus dan Pokok Perkara
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga memutuskan pihak tergugat wajib membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Selain itu, hakim menilai transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus tanggung jawab korporasi.
Reaksi IDM dan Catatan Kritis
IDM menyoroti perubahan posisi CMNP terkait transaksi NCD dalam laporan keuangannya yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan. Selain itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoesoedibjo dipersoalkan karena harus diuji secara ketat sesuai dengan putusan PK sebelumnya.
Menurut IDM, tanggung jawab hukum pada prinsipnya melekat pada perusahaan dalam transaksi antar badan hukum. Oleh karena itu, pembuktian keterlibatan langsung dalam transaksi menjadi krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pribadi.
Secara hukum, IDM juga menyoroti penggunaan Surat Edaran Bank Indonesia sebagai dasar pertimbangan hukum dan potensi opsi hukum lanjutan yang masih tersedia bagi pihak tergugat.
Lebih lanjut, IDM menyatakan belum terdapat bukti langsung bahwa ada pihak individu yang memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi NCD yang menjadi dasar penerapan doktrin piercing the corporate veil.
Perkara ini oleh IDM lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa korporasi daripada tanggung jawab pribadi, dan keberhasilan pembelaan pihak tergugat di tingkat lanjutan akan sangat tergantung pada bukti-bukti yang disajikan selama persidangan. (Hilman)

