GERTAK Desak Kejati DKI Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Uang dana kompensasi TPST Bantargebang yang seharusnya diterima warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menuai kekecewaan karena ada dugaan penyunatan.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Beberapa warga menyampaikan kekecewaan karena uang yang semestinya diterima per tiga bulan hanya cair per hitungan dua bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan nama samaran Ronaldo mengungkapkan bahwa dana kompensasi yang seharusnya Rp 1.200.000 per 3 bulan, saat ini hanya Rp 800.000 yang cair per 2 bulan.
Aksi GERTAK dan Tuntutan
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan penyunatan ini bukanlah persoalan administratif semata, melainkan harus diselidiki secara menyeluruh untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran.
GERTAK menuntut agar Kejati DKI Jakarta memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana kompensasi yang menjadi hak masyarakat benar-benar disalurkan secara transparan.
GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi agar tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat. Organisasi ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan hasil penyelidikan dari aparat hukum. Warga pun diharapkan turut bersikap proaktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

