Setiap Fakta Dalam Persidangan Masih Menjadi Bagian Proses Hukum
Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang sedang tersandung kasus suap impor. Namun, MPPI menegaskan bahwa pernyataan tersebut belum menjadi kebenaran hukum hingga dibuktikan dalam persidangan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Diperlukan
Woro Kumolo Diah Izmi, Sekretaris Eksekutif MPPI, menekankan prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak. Sebuah nama yang disebut dalam persidangan tidak boleh dianggap sebagai bukti kesalahan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, KUHAP secara jelas membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kesalahan seseorang. Pengakuan atau keterangan individu tidak cukup untuk menjatuhkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Konsekuensi Hukum Atas Tuduhan yang Tidak Terbukti
Woro menjelaskan juga tentang konsekuensi hukum bagi tuduhan yang akhirnya tidak terbukti melalui proses peradilan. Fitnah merupakan tindak pidana yang dapat dituntut jika tuduhan tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Meskipun demikian, MPPI mengingatkan bahwa penerapan hukum terkait fitnah harus melalui proses pengadilan yang tepat dan tidak berdasarkan opini publik semata.
Independensi Majelis Hakim harus dihormati sepenuhnya dalam menentukan putusan yang adil. Pemberitaan media juga harus seimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
MPPI menekankan bahwa sebuah negara hukum didirikan di atas proses hukum yang jelas, bukan sekadar opini atau asumsi semata. Perbedaan antara dalil dalam persidangan dan fakta hukum yang sah harus dipahami untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.

