Dewan DPRD Pangandaran Setujui Pemanfaatan Lahan 4 Hektar di Cintaratu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan dukungan penuh untuk rencana pemanfaatan lahan seluas 4 hektar di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi, sebagai pusat kegiatan keagamaan. Hal ini bertujuan untuk membangun Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran, pusat kegiatan Muslimat, dan fasilitas ibadah lainnya.
Dukungan Penuh dari DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, bersama Ketua MUI Pangandaran dan Kepala Desa Cintaratu telah melakukan peninjauan ke lokasi potensial tersebut. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut cocok untuk dijadikan pusat kegiatan keagamaan.
“Hari ini kita melihat lahan 4 hektar milik Pemda yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan Majelis Ulama, Muslimat, dan fasilitas ibadah. Kita akan mendorong pemda untuk segera memulai penataan lahan tersebut,” ujar Asep.
Perlu Pematangan Lahan
Lokasi lahan yang berkontur tanah berbukit membutuhkan proses pemotongan tanah sebelum bisa digunakan untuk pembangunan fisik. Meskipun demikian, DPRD Pangandaran akan membantu mempercepat proses penataan dan pembangunan lahan agar segera terlaksana.
“Kerjasama antara ulama dan pemerintah sangat penting untuk memastikan kemajuan daerah. Dengan dukungan ulama, program pembangunan di Pangandaran bisa berjalan dengan lancar,” tambah Asep.
Ia berharap sinergi yang solid antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dapat terus terjaga, terutama dalam mendidik generasi muda yang berakhlak mulia.

