Transfer uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, sementara pemilik rekening tidak pernah mengajukan pinjaman, perlu diperlakukan sebagai potensi penipuan. Modus yang dikenal sebagai “salah transfer” ini kerap digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih pengembalian dana dengan nominal lebih besar, disertai tekanan atau ancaman.
Dalam pola tersebut, pelaku mengirimkan uang tanpa persetujuan korban. Setelah itu, korban dihubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dan diberi tahu seolah-olah memiliki pinjaman. Pelaku kemudian meminta dana dikembalikan, bahkan dapat mengarahkan pengembalian ke rekening yang berbeda dari rekening asal transfer.
Jangan gunakan atau transfer balik dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan uang yang masuk secara tidak dikenal. Dana tersebut sebaiknya tidak ditarik, dipindahkan, atau dibelanjakan, melainkan dibiarkan terlebih dahulu sampai bank memberikan arahan.
Korban juga tidak disarankan mengirimkan kembali uang secara langsung kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim. Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi yang ditangani bank. Langkah ini penting untuk mencegah korban mengirim uang ke rekening lain yang ditentukan pelaku.
Segera hubungi bank tempat rekening terdaftar dan jelaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta serta tidak ada pengajuan pinjaman. OJK menyarankan korban mengajukan penahanan atau pemblokiran terhadap dana yang masuk, bukan memblokir rekening pribadi secara keseluruhan. Bank selanjutnya akan memberikan petunjuk mengenai penanganan dan pengembalian dana sesuai prosedur.
Simpan bukti dan waspadai permintaan data
Seluruh informasi terkait transfer perlu disimpan. Bukti yang dimaksud mencakup catatan transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi apabila tersedia. Bukti tersebut dapat membantu proses pelaporan dan penelusuran rekening maupun kontak yang digunakan pelaku.
Jika korban menerima teror atau penagihan, informasi bahwa pinjaman tidak pernah diajukan dapat disampaikan satu kali. Komunikasi yang berisi ancaman tidak perlu dilayani dan nomor yang digunakan dapat diblokir bila diperlukan. Namun, bukti ancaman tetap harus disimpan untuk keperluan laporan.
Masyarakat juga tidak boleh memberikan foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Permintaan tersebut sering kali disamarkan sebagai bagian dari proses pembatalan pinjaman. Mereka yang pernah mengunduh aplikasi pinjaman mencurigakan juga perlu memeriksa kembali izin aplikasi dan keamanan akun.
Salurkan laporan melalui kanal resmi
Selain melapor kepada bank, dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan kepada OJK melalui kanal pengaduan resminya. OJK juga menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Satgas tersebut juga mencatat penghentian 951 entitas pinjaman online ilegal sejak awal 2026 hingga 30 Juli.
Sementara itu, hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.

