Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberhentikan Asmawa Tosepu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bogor. Jabatan Pj Bupati selanjutnya akan dipegang oleh Bachril Bakri.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bogor.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengonfirmasi adanya Surat Keputusan tersebut. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dia siap untuk ditugaskan di mana pun.
Asmawa juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama, dukungan, dan kolaborasi selama menjabat sebagai Pj Bupati Bogor. Dia juga meminta maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama kepemimpinannya.
Asmawa juga mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilanjutkan dan terus berkesinambungan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor, seperti menurunkan angka kemiskinan dan stunting di daerah tersebut.