Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang direstui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, unsur ini berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin oleh Jenderal Polisi bintang satu (Brigjen). Setelah naik kelas menjadi Kortas Tipikor, unsur tersebut kini dipimpin oleh Jenderal Polisi bintang dua (Irjen) dan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo dalam membentuk Kortas Tipikor sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas korupsi. Ide pembentukan Kortas Tipikor sebenarnya telah ada sejak tahun 2013 di era Kapolri Jenderal Sutarman dan kembali mengemuka tahun 2017 di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian, namun akhirnya dieksekusi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan dibentuknya Kortas Tipikor, diharapkan pemberantasan korupsi akan menjadi lebih optimal dan komprehensif sesuai dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang siap mengejar koruptor hingga ke benua Antartika. Menurut R Haidar Alwi, Kortas Tipikor adalah jawaban terhadap tantangan zaman dan kebutuhan masa depan, serta memperkuat struktur organisasi penegak hukum untuk memerangi korupsi secara efektif.
R Haidar Alwi juga menegaskan bahwa memperkuat Polri tidak berarti melemahkan KPK dan Kejaksaan, tetapi justru memperkokoh institusi penegak hukum yang bekerja sama untuk memerangi korupsi.