Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menanggapi pembentukan Kortas Tipikor Polri sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pembentukan Kortas Tipikor Polri dapat menyebabkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi dan berpotensi disalahgunakan untuk menyerang KPK. Hasanuddin menyarankan untuk membatalkan pembentukan Kortas Tipikor tersebut karena dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dia juga mengungkapkan bahwa Polri sudah memiliki peran penting di KPK, terutama dalam penyelidikan dan penyidikan. SIAGA ’98 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi Polri, namun tidak setuju dengan pembentukan struktur baru. Hasanuddin juga menyarankan agar peran Polri di KPK dikurangi jika tetap dipaksakan, dengan fokus pada penangkapan dan memberikan tugas penyelidikan serta penyidikan kepada kejaksaan. Dia mengkritik bahwa kelahiran Kortas Tipikor Polri dianggap tidak normal karena disahkan secara mendadak melalui Perpres.