Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran, kini memiliki cakupan yang lebih luas. PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk Makanan dan/atau Minuman. Berbagai jenis usaha diwajibkan membayar PBJT, bukan hanya restoran. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, aturan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Definisi Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Makanan dan/atau Minuman, serta jenis usaha lainnya seperti Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan. Pasal 44 dan 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur terkait objek PBJT Makanan dan/atau Minuman, termasuk kriteria restoran yang termasuk dalam ketentuan PBJT. Proses transformasi dari Pajak Restoran menjadi PBJT adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelaraskan regulasi perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. Informasi ini penting bagi para pengusaha agar memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.