Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. Isu ini muncul setelah kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi prioritas dalam razia uji emisi. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. Pemprov DKI berupaya agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang guna mengurangi polusi udara. Meskipun sanksi tilang uji emisi dihentikan, razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus tetap dilaksanakan. Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan bila kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, akan diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi. Razia tilang uji emisi dihentikan karena adanya keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya uji emisi. Mengenai rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), belum ada rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi Memastikan Tidak Ada Pembatasan Kendaraan diatas 3 Tahun Masuk Jakarta
Date:
Share post: