Cyrus Margono resmi menjadi WNI setelah melakukan sumpah setia di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023). Pemain Timnas Indonesia yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan segera memegang status WNI dan sudah memiliki KTP, sehingga hanya perlu mengurus paspor. Hal ini membuka peluang bagi Cyrus untuk menjadi pilihan tambahan di Timnas Indonesia di bawah arahan pelatih Shin Tae Young.
Cyrus, yang lahir di Amerika Serikat pada 9 November 2001, memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran. Ia juga diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran. Proses untuk mendapatkan kewarganegaraan ini dilakukan karena saat ia berusia 21 tahun, status WNI Cyrus hilang karena tidak diurus.
Menurut Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Cyrus bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia kembali berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023. Hal ini dianggap sebagai terobosan hukum untuk menyelamatkan kewarganegaraan anak-anak Indonesia. Cyrus merupakan kasus pertama dalam sejarah anak berkewarganegaraan ganda yang lahir di luar negeri dan berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.
Hamdan juga menyebut bahwa hanya PP yang sudah keluar saat Cyrus memulai prosesnya, namun peraturan menteri dan sistem pendaftarannya belum selesai. Ini membuat prosesnya menjadi gradual. Cyrus termasuk dalam database Talenta Diaspora Hamdan, dengan hampir 400 data SDM Diaspora yang dimilikinya.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting